2.1
Kerangka
Kerja Utuh Bimbingan dan Konseling
Proses
kerja BK Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) dalam pendidikan formal adalah
sebagai berikut:
Berdasarkan
kerangka kerja utuh dimaksud pelayanan bimbingan dan konseling harus dikelola
dengan baik sehingga berjalan secara efektif dan
produktif, maka dari itu diperlukan
perencanaan pelaksanaan evaluasi analisis dan tindak lanjut dalam pelayanan
bimbingan dan konseling.
2.2
Perencanaan
Program Bimbingan dan Konseling
Perencanaan
program BK diawali dengan kegiatan asesmen pada aspek-aspek yang akan dijadikan
bahan penyusunan program. asesmen terbagi dua, yaitu asesmen lingkungan dan
asesmen kebutuhan siswa.
Assesmen
lingkungan meliputi kegiatan mengidentifikasi harapan sekolah dan masyarakat,
sarana dan prasarana pendukung program, kondisi dan kualifikasi konselor, dan
kebijakan pimpinan sekolah. Sedangkan asesmen kebutuhan atau masalah siswa
meliputi kegiatan mengidentifikasi karakteristik siswa baik itu berupa aspek
fisik maupun aspek psikologis. Menurut Dirjen PMPTK DEPDIKNAS (2007) struktur
pengembangan program berbasis tugas-tugas perkembangan sebagai kompetensi yang
harus dikuasai oleh siswa adalah sebagai berikut:
a. Rasional,
adalah rumusan dasar tentang urgensi BK di sekolah yang meliputi konsep dasar
yang digunakan, kaitan bimbingan dan konseling dengan implementasi kurikulum,
dampak perkembangan IPTEK
dan sosial budaya terhadap gaya hidup masyarakat, serta hal lain yang dianggap
relevan.
b. Visi
dan Misi, visinya menciptakan iklim bagi kesuksesan siswa, misinya
memfasilitasi seluruh siswa agar kompeten dalam aspek kognitif, afektif dan
psikomotor, berlandaskan norma dan agama.
c. Deskripsi
Kebutuhan, tiada lain adalah rumusan tugas-tugas perkembangan, yaitu standar
kompetensi bersama sesuai kesepakatan.
d. Tujuannya
adalah: (1) Rumusan tujuan berbentuk perilaku harus dikuasai siswa setelah
memperoleh pelayanan BK; (2) Muncul kesadaran dalam membangun pengetahuan dan
pemahaman siswa atas standar kompetensi yang mesti dikuasai.; (3) Membangun pemaknaan, internalisasi, dan menjadikan
perilaku atau kompetensi baru sebagai bagian dari kemampuan dirinya, (4) Mendorong
siswa untuk mewujudkan sikap dan kompetensi dalam kehidupan sehari-hari.
e. Komponen
Program
Komponen program meliputi:
1. Komponen
pelayanan dasar
Komponen pelayanan dasar meliputi :
(a) Bimbingan klasikal; (b) Pelayanan orientasi; (c) Pelayanan informasi; (d) Bimbingan
kelompokl (e) Pelayanan pengumpulan data.
2. Komponen
pelayanan responsif
Komponen pelayanan responseif
terdiri dari : (a)Konseling individual dan kelompok; (b) Referal atau alih
tangan; (c) Kolaborasi dengan guru mata pelajaran atau wali kelas; (d) Kolaborasi
dengan orang tua; (e) Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait diluar sekolah; (f)
Konsultasi; (g) Bimbingan teman sebaya; (h) Konferensi kasus; (i) Kunjungan
rumah.
3. Komponen
perencanaan individual
Komponen perencanaan individual
mencakup : (a) Analisis
kekuatan dan kelemahan siswa yang dilakukan guru BK.; (b) Pelayanan penempatan,
seperti penjurusan dan penyaluran, menempatkan posisi siswa sesuai minat dan
bakatnya.
4. Komponen
dukungan sistem
Komponen dukungan sistem terdiri
dari : (a) Pengembangan profesi; (b) Manajemen program; (c) Riset dan
pengembangan.
f. Rencana
Operasional
Rencana kegiatan merupakan rincian
program yang berisi struktur isi program dan sangat diperlukan agar program BK
dapat berjalan secara efektif dan efisien. Hal-hal yang harus dilakukan dalam perencanaan
ini: (1) Mengidentifikasi dan merumuskan kegiatan yang akan dilaksanakan; (2)
Mengatur waktu yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan.; (3) Inventarisasi
kebutuhan yang diperoleh dari needs
assessment ke dalam tabel kebutuhan yang akan menjadi rencana kegiatan.;
(4) Melakukan penjadwalan program BK yang sudar terencana kedalam bentuk
kalender kegiatan yang meliputi kalender tahunan, semesteran, bulanan dan
mingguan.; (5) Melakukan program BK dalam bentuk kontak langsung (dua jam
pelajaran per-kelas per-minggu ) dan tanpa kontak langsung (tulisan kunjungan
rumah).
g. Pengembangan
Tema atau Topik, yaitu rincian lanjut dari kegiatan yang telah diidentifikasi
terkait dengan tugas-tugas perkembangan.
h. Pengembangan
Satuan Pelayanan, bisa berupa dokumen pengembangan secara bertahap dari tema
yang telah ditentukan.
i.
Evaluasi
Kegiatan evaluasi meliputi: (1) Evaluasi
terhadap perkembangan siswa untuk mengetahui tingkat ketercapaian tujuan yang
telah dirumuskan.; (2) Evaluasi terhadap keterlaksanaan program. Evaluasi ini
dilakukan sebagai bentuk akuntabiltas pelayanan bimbingan dan konseling.
j.
Anggaran yang direncanakan untuk
mendukung implementasi program.
2.3
Personal
Program Bimbingan
dan Konseling
Kelanalestari
(2014), menjelaskan bahwa manajemen BK di sekolah agar bisa berjalan seperti
yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang
mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang
terlibat. Organisasi itu juga tergambar dalam struktur atau pola organisasi
yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah
masing-masing. Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut: (a)
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah, penanggung jawab dalam membuat
kebijakan pelaksanaan pelayanan BK.; (b) Koordinator BK dan Konselor Sekolah
sebagai pelaksana utama pelayanan BK; (c) Guru Mata Pelajaran; (d) Wali Kelas,
berperan mengurusi pembinaan dan adminstrasi ( seperti nilai rapor, kenaikan
kelas, kehadiran siswa) satu kelas tertentu.; (e) Siswa; (f) Tata Usaha, adalah
pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan administrasi dan ketatausahaan.;
(g) Komite Sekolah yang berperan membantu penyelenggaraan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Personal program Bimbingan dan Konseling
terdiri dari personal utama dan personal pendukung.
Personal utama meliputi :
a.
Koordinator Bimbingan dan Konseling
Koordinator BK bertugas: (1) Mengkoordinasikan
para konselor; (2) Memasyarakatkan pelayanan BK kepada siswa, guru dan personal
sekolah lainnya, orangtua siswa, dan masyarakat.; (3) Menyusun program kegiatan
BK; (4) Melaksanakan program BK; (5) Mengadministrasikan program kegiatan BK.;
(6) Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan BK; (7) Menganalisis hasil
penilaian pelaksanaan BK; (8) Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil
penilaian BK; (9) Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi
terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan BK.;
(10) Bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan BK kepada kepala sekolah.;
(11) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah
bidang BK.
b. Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik
yang berkualifikasi S-1 Program Studi BK dan menyelesaikan pendidikan profesi
konselor. Konselor bertugas sebagai: (1) Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan BK.; (2)
Merencanakan program BK untuk satuan-satuan waktu tertentu yang dikemas dalam
program harian/mingguan, bulanan, semesteran, dan tahunan.; (3) Melaksanakan
program pelayanan BK.; (4) Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan BK.; (5)
Menganalisis hasil penilaian pelayanan.; (6) menindak lanjut hasil penilaian
pelayanan BK.; (7) Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan BK yang
dilaksanakannya.; (8) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan
BK secara menyeluruh kepada coordinator bimbingan dan konseling serta kepala
sekolah.; (9) Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam
kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah bidang BK.; (10) Berkolaborasi
dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan
program BK..
Personal
pendukung meliputi:
a.
Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah
Tugas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah adalah
mengkoordinasi segala kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung
di sekolah.
1.
Menyediakan sarana dan prasarana,
tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya agar pelaksanaan layanan BK berlangsung
menjadi mudah, efektif dan efisien.
2.
Mengawasi dan membina perencanaan dan
pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan BK.
3.
Mempertanggung jawabkan pelaksanaan
pelayanan BK di sekolah kepada pihak-pihak terkait, terutama dinas pendidikan
yang menjadi atasannya.
4.
Menyediakan fasilitas, kesempatan dan
dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah madrasah
bidang BK.
b. Guru
Mata Pelajaran/Praktik
Guru dalam pelayanan bimbigan dan
konselin memiliki peran: (1) Membantu konselor mengidentifikasi siswa yang
memerlukan pelayanan BK, serta membantu pengumpulan data tentang siswa; (2) Mereferal
siswa yang memerlukan pelayanan BK kepada konselor; (3) Menerima siswa alih
tangan dari konselor, yaitu siswa yang menurut konselor memerlukan pelayanan
pengajaran/latihan khusus.; (4) Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa
yang memerlukan kegiatan BK untuk mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang
dimaksudkan itu; (5) Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa,
seperti konferensi kasus; (6) Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan
dalam rangka penilaian pelayanan BK serta upaya tindak lanjut.
c. Wali
Kelas
Sebagai Pembina kelas, wali kelas
dalam BK berperan: (1) Melaksanakan peranannya sebagai penasihat kepada siswa
khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.; (2) Membantu memberikan
kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya, untuk mengikuti pelayanan BK.; (3) Berpartisipasi aktif dalam
konferensi kasus.; (4) Mereferal siswa yang memerlukan pelayanan BK kepada
konselor.
d. Staf
Administrasi
Staf administrasi diharapkan dapat
membantu menyediakan format-format yang diperlukan dan membantu para konselor
dalam memelihara data serta sarana dan fasilitas BK yang ada.
1.4.Tugas
dan Tanggunga Jawab Personil Sekolah Dalam Program BK
Menurut Permana (2014), dalam penyelengaraan program
BK mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan
sesuai dengan batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya.
a.
Kepala Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan disekolah, tugas kepala sekolah adalah :
(1) Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan;. (2) Menyediakan dan
melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan BK; (3) Memberikan
kemudahan bagi terlaksananya program kegiatan BK; (4) Melakukan supervisi
terhadap pelaksanaan kegiatan BK.; (5) Mengadakan kerjasama dengan instansi
lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan
konseling.
b.
Wakil Kepala Sekolah
Wali
kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal : (1) Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah; (2) Melaksanakan
kebijakan pimpinana sekolah terutama dalam hal pelaksanaan layanana BK; (3) Melaksanakan
BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang
pendidikan BK.
c.
Koordinator Guru Pembimbing (Konselor)
Tugas
koordinator gurupembimbing adalah :
1) Mengkoordinasikan
para guru pembimbing (konselor) dalam: (a) Memasyarakatkan pelayanan BK; (b) Menyusun
dan melaksanakan program; (c) Melaksanakan program; (d) Mengadministrasikan kegiatan
BK; (e) Menilai program; (f) Mengadakan tindak lanjut.
2) Membuat
usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana
dan prasarana.
3) Mempertanggung
jawabkan pelaksanaan program BK kepada kepala sekolah.
d.
Guru Pembimbing (Konselor)
Guru pembimbing atau konselor bertugas : (1) Memasyaratkan kegiatan BK.; (2) Merencanakan program BK.; (3) Melaksanakan persiapan kegiatan BK menjadi tanggung jawabnya.; (4) Menganalisis hasil evaluasi.
Guru pembimbing atau konselor bertugas : (1) Memasyaratkan kegiatan BK.; (2) Merencanakan program BK.; (3) Melaksanakan persiapan kegiatan BK menjadi tanggung jawabnya.; (4) Menganalisis hasil evaluasi.
e.
Guru Mata Pelajaran
Guru
Mata Pelajaran bertugas : (1) Membantu memasyarakatkan layanan BK kepada siswa;
(2) Ikut serta dalam program layanan bimbingan.; (3) Mengalih tangankan siswa
yang memerlukan layanan bimbingan.
f.
Wali Kelas
Wali
kelas bertugas : (1) Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan yang menjadi
tanggung jawabnya; (2) Ikut serta dalam konsferensi kasus; (3) Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk
memperoleh layanan bimbingan.
g.
Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf dan tata usaha adalah bertugas : (1) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK.; (2) Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan BK; (3) Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah; (4) Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa
Staf dan tata usaha adalah bertugas : (1) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK.; (2) Membantu menyiapkan sarana yang di perlukan dalam layanan BK; (3) Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah; (4) Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan siswa
3.1
Kesimpulan
BK
memiliki peranan penting di setiap jenjang pendidikan. Agar terciptanya
pelayanan BK yang ideal, haruslah ada perencanaan program BK sebagai tolak ukur
pelaksanaan BK. Pelayanan BK bisa dilakukan baik secara langsung (personal
utama) maupun secara tidak langsung (personal pendukung). Personal utama
contohnya koordinator BK, konselor, atau guru BK, sedangkan personal pendukung
contohnya Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, dan staff
tata usaha. Personal utama dan personal pendukung harus saling bekerja sama
agar terciptanya pelaksanaan BK dengan baik.
Referensi : Makalah BK Kelompok 4